Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Narkotika, Lima Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dua kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/IV/2025 dan LP/A/9/V/2025.

Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Narkotika, Lima Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnakoba Polres Lamandau, AKP Fery E, Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman P, saat menggelar Prees release di Mapolres Lamandau. (ist)

Lamandau – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menggelar konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis (15/5) untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada bulan April dan Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, total lima orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dua kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/IV/2025 dan LP/A/9/V/2025.

Kasus pertama terjadi pada 17 April 2025 dan melibatkan seorang sopir truk berinisial SK. Ia ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB saat kegiatan rutin anti-premanisme di Jalan Trans Kalimantan KM. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Jajaran Satresnarkoba menemukan 2 gram sabu di saku tersangka. SK mengaku mendapatkan sabu dari Pontianak dan telah menggunakannya sebagian sebelum berangkat menuju Pangkalan Bun,” jelas AKBP Joko Handono. Ia menambahkan bahwa tersangka menggunakan sabu karena alasan tekanan ekonomi dan persoalan keluarga.

Kasus kedua yang terungkap pada 6 Mei 2025 melibatkan empat tersangka, yakni SP, EC, MR, dan BT. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan sebuah kendaraan mencurigakan. “Petugas menemukan kotak-kotak hitam berisi sekitar 10 butir obat inex dan sebuah bong. Penggeledahan lanjutan menemukan 2,1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah speaker, serta paket sabu 1 gram untuk konsumsi selama perjalanan dari Pontianak menuju Sampit,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satu di antaranya diketahui menerima perintah dari seseorang yang hanya dikenal sebagai “Ang” untuk mengantarkan sabu ke Sampit dengan upah Rp10 juta. Total imbalan yang dijanjikan kepada seluruh tersangka mencapai Rp40 juta. Satu unit kendaraan Toyota Innova Reborn turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akarnya. “Polres Lamandau masih mendalami peran masing-masing tersangka serta asal usul sabu tersebut,” tambahnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.