Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi Usai Tertangkap Menyimpan Sabu di Poskamling

Penangkapan berawal dari penggeledahan di sekitar kos tersangka, yang terletak tidak jauh dari Poskamling, tempat di mana sabu ditemukan disembunyikan.

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi Usai Tertangkap Menyimpan Sabu di Poskamling
Tersangka dan Barbuk

Seorang pemuda berinisial AF (20) tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat malam, 3 Januari 2025, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah Poskamling di Gang Sesepat, RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. 

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Kobar, AKP Ancas Apta Nirbaya, yang dikonfirmasi pada Rabu, 8 Januari 2025, membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan berawal dari penggeledahan di sekitar kos tersangka, yang terletak tidak jauh dari Poskamling, tempat di mana sabu ditemukan disembunyikan. 

“Petugas menemukan satu dompet cokelat berisi plastik klip yang berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur kos tersangka,” ujar Ancas.

Selain sabu tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel milik AF. Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku menyembunyikan sabu di tempat lain. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,03 gram di dalam botol bekas permen karet yang tersembunyi di bawah Poskamling dekat tempat kos tersebut.

"Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Kobar.

Saat ini, AF telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika lain yang mungkin terlibat.

"Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kobar,” ujar Ancas, menutup keterangan.

Barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi berharap masyarakat tetap memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut untuk membantu proses penegakan hukum.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.