Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Kebijakan ini berlaku secara luas, mencakup lebih dari 100 negara. Sekitar 60 negara, termasuk Indonesia, dikenakan tarif lebih tinggi.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap seluruh barang impor yang masuk ke negaranya. Dalam pernyataan yang dikutip dari BBC, Trump menetapkan tarif dasar minimal sebesar 10 persen untuk semua barang impor, efektif mulai 5 April.
Kebijakan ini berlaku secara luas, mencakup lebih dari 100 negara. Sekitar 60 negara, termasuk Indonesia, dikenakan tarif lebih tinggi. Untuk Indonesia sendiri, tarif yang dikenakan mencapai 32 persen. Negara-negara seperti Uni Eropa dan Tiongkok juga masuk dalam daftar "pelanggar terburuk" dan akan menghadapi tarif yang lebih tinggi, yang mulai berlaku pada 9 April.
Empat negara dikecualikan dari kebijakan ini, yaitu Rusia, Korea Utara, Kuba, dan Belarus. Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif ini merupakan bentuk deklarasi "kemerdekaan ekonomi" Amerika Serikat. Ia menuduh banyak negara telah mengambil keuntungan dari AS dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap produk-produk Amerika.
Langkah ini menjadi titik balik dalam kebijakan perdagangan AS, yang selama lebih dari lima dekade dikenal mendukung perdagangan bebas. Trump menegaskan bahwa tarif impor ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri dan memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
Menurut Gedung Putih, kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi ketidakseimbangan perdagangan global, termasuk praktik devaluasi mata uang dan tingginya pajak pertambahan nilai di berbagai negara.