Dua Proyek RTH di Kapuas Alami Keterlambatan, DLHK Beri Perpanjangan Waktu dan Kenakan Denda
Proyek yang didanai melalui Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) dan dimulai sejak 19 September 2024 ini semestinya rampung pada 14 Desember 2024. Namun hingga akhir tahun, progres kedua proyek masih belum tuntas.

Kapuas — Dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Kapuas, yakni RTH Simpang Adipura dan RTH Hutan Kota, mengalami keterlambatan penyelesaian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (31/12).
Proyek yang didanai melalui Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) dan dimulai sejak 19 September 2024 ini semestinya rampung pada 14 Desember 2024. Namun hingga akhir tahun, progres kedua proyek masih belum tuntas. RTH Simpang Adipura yang menelan anggaran lebih dari Rp 5,9 miliar baru mencapai 70%, sementara RTH Hutan Kota dengan anggaran lebih dari Rp 2,4 miliar sudah 82% selesai.
“Karena ada keterlambatan, maka diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenakan denda harian,” jelas Karolinae, didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tarnoto.
Ia memaparkan bahwa keterlambatan disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari cuaca buruk, keterlambatan pengadaan dan pengiriman material, hingga kurangnya kedisiplinan dari pihak kontraktor pelaksana, CV Maju Jaya N.
“Kami minta kontraktor menambah personel, jam kerja diperpanjang, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai sesuai dengan waktu perpanjangan,” tegas Karolinae.
Sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan, kontraktor dikenakan denda harian sebesar 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan selama periode perpanjangan, yang dihitung sejak 14 Desember 2024.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah melalui Andri menyatakan bahwa pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah diperpanjang, dengan denda harian yang harus dibayarkan. Jika tidak selesai, maka kontrak akan diputus,” jelas Andri.
DLHK Kabupaten Kapuas berharap kontraktor dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut dengan maksimal agar pembangunan kedua RTH ini segera selesai dan dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai fasilitas publik yang mendukung kualitas lingkungan hidup.