Menuju Target IG Terbanyak se-ASEAN, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Verifikasi Lapangan Nanas Gantang Sampit

Nanas Gantang Sampit sendiri merupakan salah satu komoditas hortikultura unggulan yang memiliki potensi besar sebagai produk khas daerah dengan nilai ekonomi tinggi.

Menuju Target IG Terbanyak se-ASEAN, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Verifikasi Lapangan Nanas Gantang Sampit
Kegiatan Verifikasi Lapangan Pemeriksaan Substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit. (Ist)

Palangka Raya - Dalam rangka mendukung arahan Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan jumlah pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Pemeriksaan Substantif terhadap permohonan IG Nanas Gantang Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Budi Haryono, bersama jajaran tim teknis, dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan Nanas Gantang Sampit.

Rombongan disambut oleh Kepala Bidang Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur, Fuji Rahmadi, serta Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Tani Nanas Gantang Sampit.

Tim verifikasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek mulai dari lahan budidaya, metode penanaman, pemeliharaan tanaman, hingga proses panen. Nanas Gantang Sampit sendiri merupakan salah satu komoditas hortikultura unggulan yang memiliki potensi besar sebagai produk khas daerah dengan nilai ekonomi tinggi.

Budi Haryono menyampaikan bahwa verifikasi substantif ini merupakan tahapan penting dalam proses pengakuan IG untuk memastikan keaslian dan kekhasan produk yang berkaitan erat dengan kondisi geografis setempat. Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dan kelompok tani yang telah menjaga mutu dan keberlanjutan produk lokal ini.

“Kami berharap Nanas Gantang Sampit dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Budi, Kamis (3/7).

Pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur turut menyampaikan dukungan penuh terhadap proses ini. Mereka optimis bahwa pengakuan IG akan meningkatkan daya saing Nanas Gantang, tidak hanya di pasar regional dan nasional, tetapi juga berpeluang menembus pasar internasional.

Kegiatan verifikasi berjalan lancar dengan diskusi dan klarifikasi teknis terkait dokumen permohonan, standar budidaya, serta bukti pendukung lainnya. Diharapkan, penetapan IG Nanas Gantang Sampit dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk hortikultura Kalimantan Tengah di tingkat nasional dan global.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.