Pemprov Kalteng Serahkan Raperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Fokus pada Pemerataan dan Kesejahteraan

Kepala daerah diwajibkan menyampaikan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, sebagai bagian dari syarat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Fokus pada Pemerataan dan Kesejahteraan
Wagub Kalteng Serahkan Naskah Rancangan Perda RPJMD ke DPRD Kalteng

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan ini disampaikan melalui pidato pengantar Gubernur Agustiar Sabran yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kalteng, Rabu (11/6/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Arton Dohong.

“RPJMD ini adalah tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, dengan memperhatikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Edy Pratowo dalam sambutannya.

Penyerahan Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, sebagai bagian dari syarat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“RPJMD menjadi bagian penting dari pembangunan nasional, untuk meraih cita-cita Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Edy Pratowo menjelaskan bahwa visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur tertuang dalam program prioritas *Huma Betang*, yang menjadi pijakan utama arah pembangunan Kalimantan Tengah lima tahun ke depan. Program ini mencakup enam pilar utama: Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.

“Karena kami ingin, seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, hingga ke pedalaman, bisa sekolah, bisa kuliah, bisa berobat, dan tidak ada yang kelaparan,” tegasnya.

Program RPJMD ini dijadwalkan mulai efektif berjalan pada tahun 2026. Saat ini, Pemprov tengah mempersiapkan landasan hukum dan teknis agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai regulasi. Edy Pratowo pun menekankan pentingnya dukungan semua pihak.

“Saya sangat berharap dukungan dan sinergi semua pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah, agar RPJMD ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujarnya.

Dengan diserahkannya Raperda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan akan segera memulai proses pembahasan untuk mencapai persetujuan bersama, sebelum dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.