Anggota DPRD Pulpis Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Hindari Jeratan Hukum UU ITE
Dwi Sasono, mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

Pulang Pisau – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Sasono, mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap semakin maraknya kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat pengguna media sosial.
“Agar terhindar dari itu, tentu harus bijak bermedsos,” tegas Dwi Sasono, Senin (28/4).
Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki dua sisi, yakni positif dan negatif. Oleh karena itu, penggunaan platform digital seperti ini sangat bergantung pada bagaimana individu menyikapi dan menyebarkan informasi, terutama saat terjadi isu-isu sosial di tengah masyarakat.
“Kita harus menghindari hal-hal yang melanggar aturan dalam bermedsos,” lanjutnya.
Melihat banyaknya penyalahgunaan media sosial yang berujung pada proses hukum, Dwi juga menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya para guru dan orang tua, untuk memberikan pengawasan lebih terhadap aktivitas anak-anak di dunia digital. Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda perlu diperkuat agar mereka tidak terjebak dalam konten negatif atau tindakan yang melanggar hukum.
“Tidak hanya untuk anak-anak, orang dewasa juga harus bijak dalam bermedsos,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat di era digital, bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab dan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.