Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Kapuas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah diserahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Persidangan keduanya akan segera digelar.

Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan suap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
"Kedatangan kami pada hari ini sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata JPU KPK Zaenurofiq, Kamis 10 Agustus 2023.
Dia menuturkan, bahwa sidang kedua terdakwa tersebut nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebab kejadian tindak pidana nya terjadi di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama, Ben Ibrahim S, dan terdakwa kedua, Ary Eghany. Sidang ini akan melibatkan total 15 Jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus ini.
"Ben Brahim kita upayakan dalam seminggu ke depan akan kita pindahkan ke Rutan Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta pasangannya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023.
Kasus ini bermula saat Ben Brahim yang. menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa di Pemkab Kapuas. (Ai)