Cemburu Buta dan Mabuk Miras, Oknum Kades di Kabupaten Katingan Tikam Selingkuhan Istri Siri
M (47) yang berprofesi sebagai kepala desa (kades) di Kabupaten Katingan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan seorang pemuda berinisial DB (28), akibat cemburu buta karena istri sirinya diduga berselingkuh.

Palangka Raya - M (47) yang berprofesi sebagai kepala desa (kades) di Kabupaten Katingan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan seorang pemuda berinisial DB (28), akibat cemburu buta karena istri sirinya diduga berselingkuh.
Kasihumas Iptu Sukrianto didamping Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan bersama Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani, menjelaskan runut perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka oknum kades tersebut.
Sukrianto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka mendatangi dan menemukan seorang teman wanitanya (saksi) yang saat itu sedang bersama korban di TKP tersebut pada Hari Sabtu 19 Agustus 2023.
“Ketika itu tersangka masih berusaha sabar dan pulang ke rumahnya, kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengonsumsi sebotol minuman keras yang menyebabkan munculnya niat untuk kembali mendatangi teman wanitanya,” ungkapnya, 31 Agustus 2023.
Dengan emosi yang tidak stabil akibat pengaruh miras, tersangka pun berangkat menggunakan sepeda motornya untuk mendatangi teman wanitanya di TKP tersebut, dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis dohong.
Setibanya di TKP, tersangka langsung mencoba masuk ke dalam rumah hingga akhirnya menendang pintu depan hingga terbuka lalu dirinya pun kembali menemukan teman wanitanya bersama dengan korban lalu terjadinya tindak penganiayaan tersebut.
“Yang dilakukan oleh tersangka dengan menusukkan sebanyak satu kali dohong yang dibawanya ke bagian badan belakang korban, kemudian akibat mengalami luka tusukan korban pun langsung lari lalu tersangka juga pergi meninggalkan TKP,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Ai)