Empat Raperda Disahkan Jadi Perda, DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Langkah Tindak Lanjut
Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dan Bupati Mura, Heriyus, SE.

Murung Raya – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna kesembilan masa sidang I tahun 2025 yang digelar pada Rabu (30/4). Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dan Bupati Mura, Heriyus, SE.
Empat Perda yang telah disahkan mencakup bidang yang strategis bagi pembangunan dan pelayanan publik, yaitu: penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sampah, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Mahyono, menyampaikan bahwa keempat Perda tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam dan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami melalui Bapemperda merekomendasikan agar Pemkab Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa peraturan bupati dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung implementasi Perda ini melalui perangkat daerah teknis,” ujar Mahyono.
Ia menegaskan pentingnya penguatan regulasi pelaksana agar peraturan yang telah disahkan dapat dijalankan secara efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Raperda hingga akhirnya ditetapkan.
“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda, dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heriyus dalam pidatonya.
Dengan disahkannya empat Perda tersebut, diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Selain itu, adanya aturan mengenai ganti rugi tanam tumbuh juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur dan tata ruang di wilayah Murung Raya.