Meningkatkan Profesionalitas Pengelolaan Koperasi Melalui Sertifikasi dan Standar Manajemen
Salah satu permasalahan yang masih dihadapi oleh koperasi adalah pengelolaan yang belum sesuai dengan Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional.

Palangka Raya - Pengawasan koperasi merupakan hal penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan anggota koperasi. Salah satu permasalahan yang masih dihadapi oleh koperasi adalah pengelolaan yang belum sesuai dengan Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional.
"Hal ini dapat terjadi karena pengelola koperasi belum memahami secara mendalam pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola koperasi dengan baik," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Fungsional Pengawas Koperasi DiskopUKM Kalteng, Ranaiyati, Rabu (6/3).
Ia menambahkan untuk dapat memenuhi persyaratan izin usaha simpan pinjam, koperasi sangat disarankan untuk memastikan bahwa pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi memenuhi persyaratan sertifikasi. Sebagai tindak lanjut pengawasan koperasi, dibutuhkan pendampingan bagi koperasi dalam memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
"Demi meningkatkan profesionalitas pengelolaan koperasi, maka tentu saja koperasi harus memperhatikan dan menerapkan Standar Manajemen yang baik, serta bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya," imbuhnya.
Ranai menyebutkan salah satu cara untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan koperasi adalah dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan pertanggungjawaban.
Sejumlah koperasi telah melakukan Pendidikan dan Latihan Uji Kompetensi oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kreanusa Institut, yang terdiri dari 71 orang pengurus, pengawas, dan pengelola/manajer koperasi. Diharapkan dengan adanya pendidikan dan latihan uji kompetensi tersebut, pengelola koperasi akan mampu mengelola koperasinya dengan lebih berkompetensi dan profesional sehingga bisa memenuhi persyaratan sertifikasi dan memperoleh Izin Usaha Simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan menerapkan sertifikasi dan standar manajemen yang baik, diharapkan koperasi dapat memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya, serta menghadirkan perkembangan ekonomi rakyat yang lebih inklusif, demokratis, dan berkeadilan," pungkasnya.