Sidang Perdana Mantan Bupati Kapuas dan Istrinya, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Terdakwa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang perdana Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Mantan Anggota DPR RI Ary Egahni, Rabu 16 Agustus 2023.

Palangka Raya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang perdana Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Mantan Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni, Rabu 16 Agustus 2023.
Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin oleh Agung Sulistiyono dengan hakim anggota Erhammudin dan Darjono Abadi. Kedua terdakwa hadir secara virtual dari Rutan KPK, di Jakarta.
Terdakwa Ary Egahni menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar dapat hadir dalam persidangan secara langsung.
"Yang Mulia, saya sangat ingin hadir dalam persidangan dan duduk di kursi terdakwa. Karena kami juga ingin mendengarkan langsung apa yang disampaikan dalam proses persidangan," pintanya, Rabu 16 Agustus 20213.
Ia bersama dengan suami, Ben Brahim dan seorang penasehat hukum mengikuti pembacaan dakwaan dalam sidang online. Sidang sempat tertunda akibat permohonan kedua terdakwa tersebut.
Namun pembacaan dakwaan oleh JPU KPK tetap dilanjutkan. Setelah mendengarkan dakwaan majelis hakim menanyakan apakah terdakwa dan penasehat hukum (PH) akan melakukan esepsi.
"Iya yang mulia, kami meminta esepsi" kata salah satu perwakilan PH kedua terdakwa.
Majelis hakim mengabulkan permohonan esepsi terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 24 Agustus 2023. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan untuk menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan.
Sehingga dapat dipastikan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni akan hadir dalam persidangan berikutnya. (Ai)