Pentingnya Pengetahuan Spasial dalam Penanggulangan Bencana

Pemerintah Daerah, baik itu pada tingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pentingnya Pengetahuan Spasial dalam Penanggulangan Bencana
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Alpius Patanan saat membuka acara Bimtek mewakili Kepala Pelaksana BPBPK.

Palangka Raya - Penanggulangan bencana merupakan suatu urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah Daerah, baik itu pada tingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

“Dalam penanggulangan bencana, prinsip cepat dan tepat sangat penting untuk diterapkan. Salah satu hal yang perlu ditekankan dalam prinsip tepat adalah tepat lokasi atau tempat. Oleh karena itu, pengetahuan spasial sangat penting untuk dikuasai oleh personil penanggulangan bencana guna meningkatkan ketepatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Alpius Patanan, Selasa (21/11).

Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah sudah memfasilitasi personil penanggulangan bencana untuk memahami informasi spasial melalui bimbingan teknis Geographic Information System (GIS) Tingkat Dasar. Hal ini dilakukan agar personil penanggulangan bencana dapat melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, khususnya dalam hal tepat lokasi atau tempat.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana juga harus berbasis spasial yang menunjukkan aspek keruangan suatu kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisi. Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang berbasis spasial juga menjadi dokumen dasar yang sudah didukung, sehingga layanan SPM Sub Urusan Bencana lainnya bisa lebih mudah untuk dilaksanakan.

Tim Reaksi Cepat (TRC) juga menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah. TRC adalah kaki dan tangan BPBD dalam melakukan upaya penanggulangan bencana. 

“Oleh karena itu, TRC juga harus dilengkapi dengan kemampuan pengetahuan spasial agar dapat melaksanakan tugasnya dengan cepat dan tepat terutama dalam hal tepat lokasi atau tempat,” imbuhnya.

Penyusunan kajian risiko bencana sebagai panduan dasar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memungkinkan aparat penanggulangan bencana untuk melaksanakan tugasnya secara tepat dan terukur. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama yang luas dalam mendukung penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah. 

“Hal tersebut sangat penting untuk meningkatkan kapasitas personil penanggulangan bencana yang berkualitas sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat di daerah tersebut,” pungkasnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.