Pj Sekda Barito Utara Hadiri Dua Agenda Rapat Paripurna di DPRD

Agenda pertama rapat adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024. Agenda kedua adalah pengumuman penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Barito Utara Periode 2024–2029.

Pj Sekda Barito Utara Hadiri Dua Agenda Rapat Paripurna di DPRD
Rapat paripurna di Gedung DPRD Barito Utara.

Muara Teweh - Pj Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menghadiri rapat paripurna I DPRD dengan dua agenda utama, rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua I Benny Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD, Senin (14/4).

Agenda pertama rapat adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Agenda kedua adalah pengumuman penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Barito Utara Periode 2024–2029. Tata tertib ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota dewan selama lima tahun ke depan.

Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menyampaikan bahwa penetapan tata tertib merupakan langkah strategis untuk memastikan proses legislatif berjalan sesuai aturan dan etika.

“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” jelas Mery.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.

Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Barito Utara dan penandatangan oleh Pemerintah bersama DPRD Barito Utara.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.