Sarana dan Prasarana Kantor BI Kalteng Diaudit, DPKP Palangka Raya Nyatakan Lulus Proteksi Kebakaran

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya melakukan audit sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang telah terpasang dan tersedia pada Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam audit itu Kantor BI Kalteng dinyatakan lulus proteksi kebakaran.

Sarana dan Prasarana Kantor BI Kalteng Diaudit, DPKP Palangka Raya Nyatakan Lulus Proteksi Kebakaran

Palangka Raya - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya melakukan audit sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang telah terpasang dan tersedia pada Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari kerja, yaitu pada 16 -20 Oktober 2023. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa gedung ini telah sesuai dan memenuhi peruntukan terhadap sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung dan lingkungan.

Sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang dan tersedia pada gedung ini meliputi sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem pemadam api otomatis, sistem hidran dan sistem sprinkler. 

Kemudian sistem pemadam api ringan, sistem pencahayaan darurat, sistem pengisian ulang, sistem evakuasi dan sistem komunikasi darurat.

“Berdasarkan hasil inspeksi ini kami telah mengeluarkan sertifikat yang menyatakan bahwa gedung ini layak untuk beroperasi dan memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Kepala DPKP Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, Minggu 14 Januari 2024.

Sertifikat ini berlaku selama satu tahun, yaitu sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024. Apabila ada kekurangan maka harus tetap dilengkapi dan harus dilakukan penanganan atau tindakan segera. 

"DPKP Kota Palangka Raya telah memberikan rekomendasi yang tertuang dalam berita acara," jelasnya. 

Dia mengatakan bahwa kegiatan inspeksi ini akan dilakukan secara berkala minimal setiap satu tahun sekali atas permohonan dari pihak pemilik, pengelola, atau penanggung jawab gedung.

Selain itu, kegiatan ini juga dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak terkait. (Ai)

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.