Tiga Desa di Gumas Jadi Percontohan Anti Korupsi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tiga desa di Kabupaten Gumas ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan pembangunan berkelanjutan.

Kuala Kurun – Tiga desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yaitu Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, dan Dandang, resmi ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi berkat prestasi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tiga desa percontohan anti korupsi sangat baik untuk pembangunan daerah, yakni berperan sebagai fondasi tercipta pembangunan adil, merata, dan berkelanjutan,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Hermanto, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dengan status tersebut, dana pembangunan di tiga desa ini akan dikelola secara optimal untuk menunjang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami minta ketiga desa harus benar-benar menjaga kepercayaan yang sudah diberikan oleh pemerintah, yakni sebagai percontohan desa anti korupsi,” tambah Hermanto, yang akrab disapa Sigoi.
Sebagai model tata kelola pemerintahan yang baik, desa percontohan ini diharapkan dapat memperkuat program pembangunan daerah dan mengurangi risiko korupsi.
“Penetapan tiga desa percontohan anti korupsi ini sangat baik. Kami berharap kedepan tidak hanya sebatas desa percontohan saja, tetapi diperluas ke desa lain,” tegas politisi Partai Nasdem tersebut.
Hermanto juga menyatakan bahwa menjadi desa percontohan anti korupsi adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Ia yakin ketiga desa ini mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami menyakini ketiga desa itu mampu mengelola APBDes secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” tandasnya.