Pemprov Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rusaknya Jalan dan Penanganan Longsor/Banjir

Wagub H Edy Pratowo menekankan pentingnya kerja sama antara Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten, dan masyarakat untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak.

Pemprov Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rusaknya Jalan dan Penanganan Longsor/Banjir
Gubernur Sugianto Sabran saat memimpin rapat

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, untuk menyikapi kerusakan pada Ruas Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun dan penanganan masalah longsor serta banjir di wilayah setempat. 

Rapat yang dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H Edy Pratowo, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten setempat.

Dalam rapat tersebut, Wagub H Edy Pratowo menekankan pentingnya kerja sama antara Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten, dan masyarakat untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak. 

“Perbaikan jalan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemprov Kalteng, kita butuh kerja sama yang solid dengan semua pihak terkait agar permasalahan ini bisa diatasi bersama-sama,” ujarnya, Kamis (30/1).

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, juga memberikan arahan tegas mengenai pengaturan angkutan yang melintasi jalan tersebut. Ia meminta agar angkutan batu bara, kayu, dan CPO dengan muatan lebih dari delapan ton dilarang melewati Ruas Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun. 

"Kami sedang menyiapkan formulasi ketentuan untuk aturan ini,” kata Sugianto. 

Gubernur juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk menjaga dan memelihara jalan yang telah ada. 

“Kita harus saling mendukung dalam menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Gubernur Sugianto meminta agar Forkopimda Kabupaten dan Penjabat Bupati setempat menertibkan penggunaan kendaraan pengusaha dengan plat nomor luar daerah. 

"Pengusaha harus menggunakan plat KH, tidak boleh plat luar,” tegasnya.

Rapat ini diharapkan dapat mempercepat solusi atas masalah infrastruktur dan menjalin kerjasama yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.