Satlantas Polresta Palangkaraya Tindak Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Penanganan yang dilakukan Satlantas Polresta Palangkaraya ini merupakan contoh penindakan humanis yang sesuai dengan peraturan.

Palangka Raya - Dalam kesehariannya, masyarakat seringkali merasa terganggu oleh suara bising yang dihasilkan oleh kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Maka dari itu, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Palangkaraya (Satlantas Polresta Palangkaraya) melakukan langkah untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah tersebut.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui jajarannya, Kasatlantas Kompol Salahiddin, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan cara yang humanis, yakni memberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan bagi pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai tanda bahwa mereka bersedia untuk melepas dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.
“Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya, Rabu (17/4).
Dalam hal ini, pihak Satlantas Polresta Palangkaraya mematuhi ketentuan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur tentang ambang batas bising kendaraan bermotor.
Penanganan yang dilakukan Satlantas Polresta Palangkaraya ini merupakan contoh penindakan humanis yang sesuai dengan peraturan, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat khususnya pengendara dan pengguna jalan raya di Kota Palangkaraya.
“Kita semua, sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, juga harus mematuhi ketentuan dan norma yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan raya. Selain itu, perlu juga untuk saling menghargai dan menghormati hak masing-masing pengguna jalan agar dapat tercipta suasana yang nyaman, aman, dan tenang dalam berkendara di jalan raya,” pungkasnya.