Yuas: Tingkatkan Pendapatan Daerah melalui Optimalisasi Retribusi dan Kerja Sama

Yuas Elko menjelaskan bahwa ada tiga jenis retribusi yang perlu diperhatikan, yaitu Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.

Yuas: Tingkatkan Pendapatan Daerah melalui Optimalisasi Retribusi dan Kerja Sama
Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, pada Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah baru-baru ini.

Palangka Raya - Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Yuas Elko menjelaskan bahwa ada tiga jenis retribusi yang perlu diperhatikan, yaitu Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. 

"Penting bagi kita untuk menggali potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah," tuturnya, menekankan pentingnya penemuan dan pengelolaan sumber daya yang dapat mendukung pertumbuhan PAD, Sabtu (28/12).

Ia juga melaporkan bahwa hingga 13 Desember 2024, Pemerintah Daerah telah mencatatkan realisasi PAD sebesar Rp2.283.023.779.810, yang telah melebihi target perubahan tahun 2024 dengan persentase 102,62%. Capaian ini menunjukkan upaya yang efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Alfian Ahmad Akbar, memaparkan berbagai jenis retribusi. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas. Sementara, Retribusi Perizinan Tertentu mencakup izin seperti persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat. 

"Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat usaha, tempat pelelangan, penyediaan tempat parkir, penginapan, jasa kepelabuhanan, serta rekreasi dan pariwisata," sebutnya.

Di sisi lain, Analis Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Basuki Rachmat, menjelaskan bahwa rasionalisasi retribusi daerah bertujuan untuk efisiensi pelayanan publik dan mendukung iklim investasi, namun tetap menjaga penerimaan PAD daerah. Ia menambahkan bahwa sosialisasi, edukasi masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, serta kolaborasi antar lembaga adalah faktor pendukung utama dalam optimalisasi PAD.

"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Kalimantan Tengah dapat terus meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sektor keuangan untuk pembangunan yang berkelanjutan," tutupnya.

Ikuti Nusapaper.com di Google News untuk mendapatkan berita terbaru.